Baru Bebas dari Nusakambangan, Bos Besar Bandar Narkoba Asal Bengkulu Kembali Dibekuk

Jumat 03-11-2023,12:43 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Hujan Deras di Seluma, Dapur Rumah Warga Tertimpa Material Longsor

Kemudian pada Kamis tanggal 4 April 2014, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, pembungkus sabu, dan lain-lain.

Dalam persidangan tahun 2014, Kirmin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 18 juli 2006, dalam persidangan terdakwa Kirmin membuka rekening BCA dengan total transaksi uang masuk dan keluar sampai 17 September 2013 sebesar Rp 34,9 miliar.

Dari informasi yang diperoleh, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang berharga agar menyembunyikan kejahatannya, diantaranya empat unit mobil, tanah kosong yang terletak di Sawah Lebar Bengkulu, tanah pertanian yang berada di Bengkulu Selatan, tanah pekarangan yang berada di Kota Bengkulu, tanah pertanian yang berada di kota Bengkulu.

(*)

Kategori :