Motif Pembacok Saudara Kandung di Kaur Terungkap, Dendam dan Sakit Hati Atas Ulah Korban

Sabtu 04-11-2023,13:45 WIB
Reporter : Dedi Kaur
Editor : Ria Sofyan

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun penjara.

(*)

Kategori :