BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah masih dicairkan kepada sejumlah masyarakat, para penerima manfaat dapat segera cek pencairannya. Bantuan yang masih cair tersebut adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi penerima manfaat bisa pastikan namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Masyarakat bisa mencairkan sejumlah bantuan sesuai dengan tahapan.
Penerima manfaat dapat cek langsung pencairannya melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan tersebut hanya diperuntukan kepada masyakarat kurang mampu.
Segera cek pencairannya hari ini, diketahui kedua bantuan tersebut akan lanjut dicairkan. Langsung masuk ke rekening masing-masing KKS, penerima yang belum mencairkan bantuannya bisa segera bersiap-siap dan cek status pencairannya melalui online.
Melansir BPK RI, bantuan sosial adalah suatu pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif. Bisa berupa uang/barang yang akan diterima masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan menerima uang hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap. Bahkan kabarnya sebagian wilayah sudah bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.
Selain itu ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023. BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, lokasi dan waktu pencairan tidak berubah. Kamu dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
BACA JUGA:PIP Kemdikbud 2023 Cair, Penerima Dapat Bansos Rp1 Juta, Segera Cek Hari Ini! Auto Langsung Terima
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP