Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Senin 20-11-2023,17:45 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - A-T Ketua Koni Kabupaten Kepahiang periode 2021-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti kejaksaan Kepahiang.

A-T disangkakan atas tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Koni tahun anggaran 2021-2022, yang disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp163 juta.

Usai ditetapkan tersangka, A-T langsung ditahan ke rumah tahanan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi dengan membuat SPJ fiktif atas penglolan atau penggunan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.

Hal tersebut didapat setelah penyidik mengumpulkan barang bukti yang menguatkan penetapan status tersangka kepada A-T.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Besar-besaran Segera Diberangkatkan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga SPJ perjalanan dinas fiktif dan anggaran pengadaan seragam KONI selama dua tahun terakhir.

"A-T ditetapkan tersangka, atas anggaran hibah koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan 2022," kata Nanda Hardika, Senin 20 November 2023.

(*)

Kategori :