BETVNEWS - Berdasarkan keputusan pengadilan yang kembali memenangkan PT PSP terkait pemutusan kontrak proyek Multi Year oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, dimana atas pemutusan kontrak tersebut membuat PT PSP mengalami kerugian. Berdasarkan keputusan hakim yang pada awalnya memenangkan PT PSP dan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk membayar kerugian Sebesar Rp. 104 Miliar.
Namun pihak pemerintah kabupaten Seluma melakukan banding, dan hasilnya kembali dimenangkan oleh PT PSP namun Pemerintah Kabupaten Seluma hanya diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 7,4 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua II DPRD Kabupaten Seluma Okti Fitriani, menyatakan bahwa pihaknya akan menyetujui untuk melakukan pembayaran terhadap hutang tersebut, namun dengan catatan pihak eksekutif harus membuat surat pengakuan hutang terkait gugatan PT PSP tersebut.
"Silahkan eksekutif membuat surat pengakuan hutang, kita akan setuju jika ada surat pengakuan tersebut," tegas Okti Fitriani
Menurut Okti, dewan sudah menganggarkan untuk melakukan pembayaran denda tersebut, namun untuk pembayaran belum bisa dilakukan karena pihak Pemerintah Kabupaten Seluma hingga saat ini belum menyampaikan pengakuan terkait hutang tersebut.
"Sudah kita anggarkan, dan kita sanggupi untuk pembayaran, namun belum bisa dibayar karena belum ada pengakuan hutang dari yang bersangkutan," lanjutnya
Waka II DPRD Kabupaten Seluma ini menambahkan, pihak eksekutif harus melakukan hal yang sama terkait dengan hutang terhadap PT PSP, karena memang sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Seluma juga telah membuat surat pengakuan hutang terkait pembangunan Rumah Sakit dan juga Pembangunan jalan Jenggalu.
"Kan sebelumnya pihak eksekutif telah membuat surat pengakuan hutang, jadi untuk hal ini juga harus dilakukan hal yang sama," demikian Okti
(Wizon Paidi)