Bank Indonesia

Begini Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta, Lengkap dengan Contohnya

Begini Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta, Lengkap dengan Contohnya

Begini Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta, Lengkap dengan Contohnya--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah memastikan pekerja di sektor swasta tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Namun, besaran THR yang diterima setiap pekerja tidak selalu sama karena disesuaikan dengan masa kerja dan sistem pengupahan di perusahaan.

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Belum Dibayar? Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat, Tarif Tol Dipangkas Hingga 30 Persen

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

BACA JUGA:Buntut Pembongkaran SDN 62, Pemkot Bengkulu Siapkan Laporan Resmi ke Polda

BACA JUGA:38 ASN Rebutkan 11 Kursi Eselon II Pemkot Bengkulu, Seleksi Penulisan Makalah Dimulai

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pegawai swasta hingga buruh? Simak di bawah ini informasi selengkapnya.

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan lama masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp6 juta per bulan, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6 juta.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Lakukan Ramp Check Bus Jelang Mudik, Pastikan Penumpang Aman

BACA JUGA:Walikota Pagar Alam Safari Ramadan ke Masjid Baitul Rahman, Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: