Cek Segera Penerimanya! 4 Kategori Masyarakat Ini Dapat 2 Bansos 2023 Sekaligus

Sabtu 25-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

2. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK

Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.

Dari kompenen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos karena berasal dari keluarga menengah ke bawah atau miskin rentan.

BACA JUGA:Full Senyum, Bansos PKH 2023 Cair Lagi November 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

3. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan

Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata (UMR).

Apabil ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos PKH maupun BPNT 2023 karena sudah dianggap mampu mensejahterakan keluarga.

BACA JUGA:Cair ke Rekening, Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Segera, Penerima KIP Dapat Uang Bantuan hingga Rp1 Juta

Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP, maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS. Inipun berlaku pula untuk anggota keluarga PNS, ASN, PPP, TNI, POLRI, bahkan pendamping pengawasan bansos.

4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah akan mengesahkan data penerima bansos PKH dan BPNT apabila KPM dianggap layak menerima. Jika KPM dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Dengan mengetahui 4 kategori penerima ini, diharapkan KPM dapat memenuhi persyaratan tersebut. Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dalam per kategorinya akan mendapat besaran yang berbeda.

BACA JUGA:Auto Masuk Kantong! Cek Bansos BPNT Tahap 6 2023 Hari Ini, Cair Lagi Uang Gratis Rp400 Ribu dari Pemerintah

Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda, diantaranya:

- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Kategori :