BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP menyayangkan tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) membengkak, padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah membuat program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:Kalaborasi Bersama FIM Regional Bengkulu, Dempo Xler Traning 100 Pemuda Bengkulu
Menurut Dempo, penunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi hal yang tidak masuk akal karena program pemutihan pajak setiap tahun dilakukan.
BACA JUGA:Dempo Xler Minta Pemprov Tertibkan Kecurangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU
"Menurut saya ini lucu dan tidak masuk akal, Pemprov Bengkulu setiap hari mengumumkan pemutihan pajak kendaraan tapi masa dinas tidak bayar pajak," tutur Dempo pada Selasa 28 November 2023.
Dilanjutkan Dempo, ada dua faktor, apakah pemutihan benar-benar dilakukan atau bohongan, kemudian kedua instansi tidak patuh terhadap perintah atas karena program pemutihan pajak sudah ada tetapi juga tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Dempo Xler Nilai Kenaikan UMP Provinsi Bengkulu 2024 Seharusnya 8 hingga 10 Persen
"Pertama kemungkinan pemutihan pajak bohongan, kedua instansi pemerintah tidak patuh terhadap perintah atasannya. Sedangkan gubernur sudah umumkan pemutihan pajak," ungkap Dempo.
BACA JUGA:Dempo Xler Sharing Kerja Legislatif Bersama Parlemen Mahasiswa
Dikatakan Dempo, bagaiman masyarakat akan patuh terhadap aturan berkendaraan dan pajak, kalau instansi pemerintah tidak patuh aturan.
"Masyarakat akan melihat contoh dari pemerintah kalau pemerintah saja tidak patuh pajak kendaraan bagaimana mau menginginkan masyarakat patuh," sampainya.
BACA JUGA:Dempo Xler: Pemprov Perlu Verifikasi Kebenaran Investor, Agar Tidak Sekedar Harapan
Diketahui, Kendaraan dinas nunggak pajak mencapai Rp16,3 miliar. Terdiri dari kendaraan dinas miliki instansi vertikal di Provinsi Bengkulu, miliki Pemprov Bengkulu, termasuk miliki Pemda Kota maupun kabupaten.
Paling besar Randis nunggak pajak miliki Pemda Kota Bengkulu. Totalnya sampai 8.827 unit, dengan tunggakan mencapai Rp 10,2 miliar.