BETVNEWS - Direktorat Reskrimsus Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan 16 ton oli bekas tanpa izin. Oli bekas ini diamankan di kawasan Jalan Hibrida Raya saat dibawa oleh dua orang pelaku berinisial M-H dan N-R selaku sopir dan kernet.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan, para pelaku membawa serta mengumpulkan oli bekas yang merupakan limbah B3 namun tidak bisa menunjukan surat dan dokumen izin yang sah. Keduanya juga mengaku dari perusahaan PT. Primanru Jaya.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan, namun untuk kedua pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya 3 tahun," terang Kombes Pol Ahmad Tarmizi.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 32 tahun 2009 tentang tindak pidana bidang lingkungan hidup. Pihaknya juga saat ini terus melakukan pengembangan terkait pengangkutan oli bekas tanpa izin.
(Aris Black)