BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu, membekuk pelaku penganiayaan berinisial H-G (19) warga Kelurahan Berkas Kota Bengkulu, pada Senin 27 Oktober 2023.
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pari Kelurahan Berkas tanpa perlawanan, setelah tim resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dengan mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA:Ratusan Kicau Mania Ramaikan Calender of Events Seluma 2023
Pelamu H-G yang sehari-harinya berprofisi sebagai ditangkap lantaran melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar berinisial C-A (16) warga kota Bengkulu, hanya karena korban enggan memberikan rokok kepada pelaku.
BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah di Rejang Lebong Ditangkap, Salah Satu Pelaku Residivis Pembunuhan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui KBO Reskrim Ipda Torisman Munthe mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Pari Kelurahan Berkas Kota Bengkulu pada tanggal 1 Januari 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lagi, Polsek Napal Putih Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berawal saat korban yang baru pulang dari masjid setelah selesai salat Subuh, dan kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan.
Pelaku dengan kondisi dalam pengaruh minuman keras itu, meminta sebatang rokok kepada korban.
BACA JUGA:Mayat Pria di Liku Sembilan Bengkulu Korban Pembunuhan, 3 Terduga Pelaku Ditangkap!
Korban yang tidak kenal dengan pelaku itu pun menolak permintaan pelaku, yang dimana hal tersebut membuat pelaku marah dan pelaku pun membacok korban senjata dengan menggunakan tajam jenis parang.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024
"Perkara awalnya ini karena korban tidak mau memberi rokok kepada pelaku, karena hal itu pelaku mengepit kepala korban dan memukul kepala pelaku dengan parang hingga 30 jahitan," kata Ipda Torisman Munthe.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*)