BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Bengkulu Utara terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara, di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Bengkulu Utara Selasa, 31 Oktober 2023.
Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanegara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih bersama dengan jajaran.
BACA JUGA:KPP Bengkulu Satu Adakan Talkshow Kewajiban Perpajakan UMKM
Kurang lebih 20 instansi telah bergabung di MPP Kabupaten Bengkulu Utara yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin Argamakmur. Salah satunya KPP Pratama Bengkulu Satu, dikarenakan Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu.
Menurut Andika Abdul Muluk, salah satu pegawai yang melaksanakan piket, KPP Pratama Bengkulu Satu membuka layanan perpajakan di MPP Kabupaten Bengkulu Utara setiap hari Selasa dan Rabu, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB.
BACA JUGA:KPP Pratama Bengkulu Dua, Imbau Wajib Pajak Segera Pemadanan NPWP ke NIK
PKS sendiri dilaksanakan sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan perpajakan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian, masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah tidak perlu lagi datang ke KPP di Kota Bengkulu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mengingat, MPP Kabupaten Bengkulu Utara dengan KPP Pratama Bengkulu Satu berjarak 57 KM dan harus ditempuh selama 1.5 jam perjalanan.
"Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena dengan dibukanya MPP, wajib pajak tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor pajak di Kota Bengkulu dan wajib pajak dapat dengan mudah untuk mengajukan permohonan atau menyelesaikan permasalahan yang melibatkan beberapa instansi dalam satu tempat yang sama," tutur Nanik Triwahyuningsih.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkeu Satu Bengkulu dan Polda, Optimalkan Pajak dan Beacukai
Terdapat 9 layanan perpajakan yang disediakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara, di antaranya yakni:
- Pendaftaran dan permintaan kembali NPWP
- Aktivasi dan/atau permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Pembuatan kode billing tanpa akun
- Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Konsultasi perpajakan
- Asistensi layanan mandiri
- Permohonan perubahan data
- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Konsultasi aplikasi e-Faktur dan e-SPT.
Dengan hadirnya layanan perpajakan di MPP Kabupaten Bengkulu Utara, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada para wajib pajak.
Hal tersebut sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan yang prima dan berkualitas, memberikan kemudahan dan keterjangkauan kepada para wajib pajak yang berlokasi jauh dari Kota Bengkulu, kecepatan pelayanan, serta kenyamanan dan keamanan pelayanan kepada para wajib pajak. (*)