BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengakui telah melakukan tindak lanjut tuntutan dari elemen petani, mahasiswa dan NGO pada saat Hari Tani 2023 terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Poli Kulit dan Kelamin RSKJ Soeprapto Bengkulu Melayani Pasien BPJS
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.SI menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah melakukan tindak lanjut tuntutan elemen mahasiswa dan masyarakat pada saat peringatan Hari Tani 2023.
Yakni dengan menyurati Kepala Wilayah ATR/BPN Bengkulu yang juga sebagai ketua tim pelaksana GTRA Bengkulu.
BACA JUGA:Gandeng Dispora, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sukses Buka Turnamen Sepak Bola di Seluma
"Pertama hasil audensi bersama mahasiswa terkait tuntutan penyelesaian konflik agraria, gubernur telah perintah Kapala Wilayah ATR/BPN Bengkulu selaku ketua tim pelaksana GTRA Provinsi Bengkulu," kata Syarifudin.
"Kemudian BPN bersama OPD terkait telah mengundang perusahaan yang sampaikan mahasiswa tengah berkonflik dengan masyarakat," lanjutnya.
BACA JUGA:KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi , Ikut Kompetisi Video Kreatif Berhadiah Jutaan Rupiah
Sejumlah perusahaan dipanggil oleh GTRA PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko, PT Bina Bumi Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, PT Riau Agrindo Agung di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Bimas Raya Sawitindo di Bengkulu Utara.
Lalu PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma, PT. Bio Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah dan perusahaan perkebunan lainnya.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Gelar Istighosah dan Galang Donasi untuk Palestina
Dari beberapa perusahaan tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap perizinan dan lainnya.
Salah satu, seperti PT. Bio Nusantara Teknologi telah direkomendasikan melalui surat resmi penghentian operasi diwilayah konflik dengan tidak melakukan replanting terlebih dulu.
Kemudian lahan IKA Hasfarm 138 hektare dihentikan terlebih dulu sampai kepastian pengukuran lahan oleh BPN Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Jas, Kadis PMD Kaur dan Rekanan Ditetapkan Tersangka