Cek Bansos PKH Tahap 4 2023 Segera, Penerima KKS Auto Dapat Uang Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Ada

Minggu 10-12-2023,21:08 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih dicairkan kepada sejumlah masyarakat. Bagi penerima yang masih menantikan pencairannya bisa langsung cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan pemerintah yang masih cair Desember 2023 ini adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH). Nantinya ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang bisa dibawa pulang.

BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos BPNT Tahap 6 Cair Rp400 Ribu Via ATM

Pencairan tersebut disesuaikan dengan kategori dan tahapan penerimanya. Mengingat bahwa bantuan PKH 2023 hanya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

Diketahui Desember 2023 sudah masuk pencairan tahap 4. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali pastikan bahwa namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Cair Desember 2023, Tapi Kamu Belum Masuk Sistem DTKS Kemensos? Ini Cara Daftarnya

Pencairan bansos PKH tahap 4 ini akan kembali masuk ke rekening masing-masing KKS. Dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) PKH 2023 melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Para KPM bisa mencairkan bantuan ini dengan memenuhi syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023.  Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

BACA JUGA:Cek Status Pencairan Bansos BPNT Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, BLT Rp400 Ribu Cair

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Car Rp600 Ribu, Cek Penerima Terbaru BLT Hanya di Website Ini

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

Kategori :