Siap-siap Kategori Ini Cair Bansos PKH 2023, Penerima Dapat Cek Link cekbansos.kemensos.go.id di HP

Rabu 20-12-2023,18:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Bantuan Desember 2023 masih disalurkan kepada sejumlah penerima manfaat, dalam hal ini masyarakat dapat kembali bersiap mencairkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui sejumlah kategori akan menerima uang bantuan sosial (bansos) sesuai dengan tahapan pencairannya. Ada uang tunai hingga Rp750 ribu yang bisa diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos El Nino Desember 2023, Segera Pastikan Namamu dan Ambil Uang Tunai Rp400 Ribu

Penerima manfaat dapat mencairkan bansos PKH 2023 dengan syarat namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos. Sehingga cukup disayangkan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

Mengingat bahwa bantuan PKH Desember 2023 ini hanya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Penerima dapat langsung cek status penerimanya dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Masih Cair Bansos BPNT Tahap 6 2023, Siap-siap Cek Hari Ini! Penerima Auto Dapat Uang Bantuan Rp400 Ribu

Bansos 2023 ini akan diberikan setidaknya kepada 7 kategori PKH, penerima manfaat dapat bersiap untuk mencek pencairan sebelum hangus.

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dengan memenuhi syarat sebagai KPM bansos PKH 2023. Diketahui bansos Desember 2023 ini masih dicairkan hingga akhir tahun, sehingga masyarakat dapat cek pencairannya hari ini.

Diketahui bansos PKH Desember 2023 ini dapat diambil melalui Kantor Pos atau melalui bank himbara. Sebelum mencek nama penerima dan rincian, terdapat syarat yang perlu diketahui para KPM agar dapat uang bantuan.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Desember, Penerima Dapat Uang Bantuan Rp1 Juta, Pastikan Namamu Ada

Syarat pencairan bansos PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Tertdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus untuk anak sekolah

4. Bukan segabai penerima upah di atas UMP atau UMK dan sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :