BETVNEWS - Bank Indonesia (BI) resmi menarik uang logam rupiah pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit emisi 1993 serta Rp500 bergambar melati emisi tahun 1991 dan 1997, per 1 Desember 2023.
Penarikan peredaran kedua pecahan uang logam tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Dengan demikian, sejak ditetapkan pada 1 Desember 2023, uang logam tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk transaksi jual beli.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan kedua uang koin tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia (BI) sebelum masa penukaran habis yakni 10 tahun sejak ditarik dari peredaran.
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang lama seperti koin Rp500 melati 1991 & 1997 serta koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit ke Bank Indonesia (BI)?
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mendatangi Bank Indonesia di domisili kamu.
Namun sebelum itu, kamu wajib melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR, yang bisa diakses di www.pintar.bi.go.id.
BACA JUGA:4 Koin Kuno yang Mengandung Emas Paling Diincar Kolektor, Harganya Capai Puluhan Juta!
Untuk lebih jelasnya, berikut cara penukaran uang logam rupiah melansir dari laman resmi Bank Indonesia:
- Akses aplikasi PINTAR atau kunjungi ww.pintar.bi.go.id.
- Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
- Kemudian pilih provinsi lokasi penukaran
- Lalu pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran.
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, Nomor Telepon, dan E-mail.
- Tulis jumlah keping uang logam yang akan ditukarkan.
- Simpan bukti pemesanan penukaran
Jika telah melakukan pemesanan seperti langkah-langkah di atas, maka maka bisa melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan.
Jangan lupa untuk membawa koin-koin logam rupiah yang akan ditukarkan. Selain itu, kamu juga bisa memisahkan jenis uangnya agar memudahkan proses penukaran.
Demikian informasi mengenai cara menukar uang koin logam lama ke Bank Indonesia. Semoga bermanfaat. (*)