Namun perlu diketahui, jika pemerintah tidak menyalurkan bantuan secara serentak, melainkan secara berkala dan terjadwal.
Dibeberapa wilayah di Indonesia seperti Bengkulu dan Sumatera Selatan terlihat sudah ada yang mencairkan bantuan tersebut sejak awal bulan Desember.
BACA JUGA:Penerima KKS Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Pastikan Status Pencairan hingga Rincian Besarannya!
Berarti, bansos BPNT tahap 6 Desember 2023 sudah dapat KPM cairkan dari tanggal 1 Desember dan berakhir 31 Desember 2023.
Bansos BPNT secara bertahap mengarah kepada masing-masing KPM. Maka dari itu, bagi KPM yang memegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial) segeralah cek saldo rekening dan segeralah cairkan bantuannya.
BACA JUGA:Siap-siap Kategori Ini Cair Bansos PKH 2023, Penerima Dapat Cek Link cekbansos.kemensos.go.id di HP
Pemerintah menyalurkan bansos BPNT 2023 tahap 6 kepada KPM pemegang KKS terbitan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), sehingga KPM pemilik KKS terbitan Bank BRI sudah dapat mencairkan sejumlah bantuan yang disalurkan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan
Adapun besaran nominal bantuan yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp400.000.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos El Nino Desember 2023, Segera Pastikan Namamu dan Ambil Uang Tunai Rp400 Ribu
Pencairan bansos BPNT tahap 6 ini merupakan bantuan dana untuk alokasi 2 bulan yang dirapel secara serentak, yakni alokasi November-Desember 2023.
Bansos Rp400.000 sudah tersalurkan ke rekening para KPM, untuk itu dihimbau agar semua penerima manfaat dapat segera cairkan agar bantuan langsung tunai dapat dipergunakan secepatnya.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos El Nino Desember 2023, Segera Pastikan Namamu dan Ambil Uang Tunai Rp400 Ribu
Bagi KPM yang telah terdaftar di DTKS, namun belum cek daftar namamu, sehingga belum mengetahui apakah nama kamu termasuk sebagai penerimanya atau bukan, dapat segera cek melalui laman website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id, yakni:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.