Peringati HUT ke-63, Jasa Raharja Sebut Realisasi Santunan Capai Rp17 Miliar

Selasa 02-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - PT. Jasa Raharja Cabang Bengkulu klaim telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan selama tahun 2023 sebesar Rp17 miliar. 

Hal ini disampaikan dalam syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke 63 PT. Jasa Raharja tahun 2024 dengan mengusung tema "Harmoni Untuk Negeri" dilaksanakan di Aula Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Selasa 2 Januaru 2024.

BACA JUGA:Polisi Panggil Ormas Pemuda Pancasila Soal Pungutan Tarif Masuk Pantai Cemoro Sewu

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin menyampaikan, santunan korban kecelakaan selama tahun 2023 sebesar Rp17 miliar. Hal itu turun sebesar 10 persen dari tahun 2022.

BACA JUGA:6 Tanaman Ini Dipercaya Bisa Mengusir Nyamuk, Cukup Tanam di Rumah Nyamuk Auto Kabur!

"Klaim korban kecelakaan turun dari tahun 2022 sebanyak 10 persen atau santunan tahun 2023 ini sebesar Rp17 miliar. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp19 miliar," ujar Rio.

Namun meskipun jumlah realisasi santunan Rp17 miliar selama 2023, Rio tidak merincikan angka korban yang mengajukan klaim kepada Jasa Raharja Cabang Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Gardu Jaya Naik Penyidikan

"Data detail belum bisa kita berikan karena belum direkap semua," kilahnya.

Disisi lain, Rio menjelaskan, untuk korban yang mengajukan klaim ke Jasa Raharja harus memiliki keterangan kecelakaan dari kepolisian. Kemudian setiap korban menerima santuan maksimal tertinggi Rp20 juta.

BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Asam Lambung dengan Kunyit, Efektif Redakan Heartburn dan Kurangi Mual, Cek Manfaat Lainnnya

"Prosedur untuk mendapatkan santunan memiliki surat laporan polisi sebagai dasar awal," terangnya.

Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga telah berkerjasama dengan 21 rumah sakit se Provinsi Bengkulu sehingga korban yang di rawat mendapatkan santunan bisa diklaim ke Jasa Raharja.

BACA JUGA:Mengenal Istilah FOMO Yang Akrab Dengan Kaum Generasi Z, Milenial Bagaimana?

Untuk jenis yang bisa diklaim kecelakaan tabrakan 2 motor, kecelakaan tunggal tidak bisa diklaim. Kecuali kendaraan trasportasi umum.

Kategori :