Viral Aksi Pungli Oknum Ormas, Pantai Cemoro Sewu Sepi Pengunjung

Rabu 03-01-2024,17:04 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Viral Aksi Pungli Oknum Ormas, Pantai Cemoro Sewu Sepi Pengunjung

BACA JUGA:DPD Gerindra Paparkan Strategi Pertahankan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu

Di sisi lain, dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, yakni siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(*)

Kategori :