BACA JUGA:DPD Gerindra Paparkan Strategi Pertahankan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu
Di sisi lain, dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, yakni siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(*)