"BPH Migas tetap berlaku. Itu yang akan tetap dilakukan oleh SPBU dengan Pertamina," tegasnya.
Ketentuan itu juga harus dipatuhi pihak SPBU, yang dengan tegas menolak pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan-kendaraan yang dimaksud.
Apalagi untuk pengawasan penjualan rata-rata SPBU juga dipantau langsung Pertamina dan BPH Migas melalui CCTV.
BACA JUGA:Cek rincian Harga iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro dan 15 Pro Max di iBox per Januari 2024, Turun Rp1 Juta
"Mau tidak mau, suka tidak suka, SPBU juga harus menolak sesuai dengan aturan. Kalau dia tetap melayani, maka dia mendapat sanksi dari Pertamina. Karena rata-rata SPBU audah ada CCTV, CCTV mereka ini terpantau langsung ke Pertamina dan BPH Migas. Jadi ketahuan betul," pungkasnya.
(*)