BETVNEWS,- Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, S-I wanita 39 tahun yang melarikan anak tetangganya sendiri ke Provinsi Lampung diketahui Berencana untuk menjual bayi 3 bulan milik korban.
Pengakuan pelaku, bayi perempuan tersebut rencananya ia jual ke wilayah Kalianda Lampung Selatan, yang merupakan daerah asalnya. Bila berhasil dijual, uang tersebut untuk digunakan mengobati anaknya yang sedang sakit.
“Belum tau (mau jual kemana) belum sampai. Anak aku lagi demam, aku lagi pening” ujar pelaku S-I.
Usaha tersebut berhasil digagalkan oleh aparat Polres Lampung Utara yang melakukan pencegatan, terhadap bus yang ditumpangi pelaku. Saat ini sudah diamankan oleh Polres Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 83 Undang undang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara” ujar Kasat Reskrim Porles Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna dalam press rilis sabtu (22/12) siang.
(Taufan Ajo)