BENGKULU, BETVNEWS - Perda (Peraturan Daerah) ternak di Kabupaten Bengkulu Tengah yang disahkan pihak tahun 2013 lalu hingga saat ini tidak berjalan alias mandek.
Perda tersebut saat ini disorot anggota DPRD yang mempertayakan alasan sehingga tidak diterapkannya perda tersebut.
Untuk itu DPRD akan mengambil langkah ke depan melakukan evaluasi.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Pemuda Pancasila Bergulir ke Polres Seluma, Tiket Masuk Jadi Barang Bukti
Diungkapkan anggota Komisi 1, Umar Sanusi pihaknya akan melakukan hearing bersama OPD terkait yakni Satpol PP membahas penerapan Perda ternak.
"Perda ternak ini paling lama tidak diterapkan, apabila nantinya sudah dilakukan evaluasi, tidak ada alasan lagi pihak Pemkab Benteng melalui OPD terkait untuk tidak menerapkan perda ternak tersebut," kata Umar, Rabu 10 Januari 2024.
BACA JUGA:iPhone 11 Versi 64GB dan 128GB Turun Drastis di 2024, Cek Spesifikasi dan Daftar Harganya di iBox
Selain itu, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke dewan, terkait permasalahan hewan ternak.
BACA JUGA:Daftar Dana Kampanye 12 Calon DPD RI Bengkulu: Leni J Latief Tembus Rp1 M, Terendah Andrian Wahyudi
Lantaran di wilayah Bengkulu Tengah, masyarakatnya memang banyak yang memiliki hewan ternak yang dilepas dan bebas berkeliaran dan hal itu mengganggu lahan sawah dan kebun petani.
BACA JUGA:Daftar Dana Kampanye 12 Calon DPD RI Bengkulu: Leni J Latief Tembus Rp1 M, Terendah Andrian Wahyudi
"Bukan hanya perda ternak yang akan dievaluasi, tentunya akan ada beberapa perda yang turut dievalusi yang kurang diterapkan secara maksimal," sambungnya.
(*)