Bayu juga mengingatkan pengaplikasian dana tersebut sesuai dan patuh dengan ketentuan penggunaannya.
Menjaga integritas dan pengawasannya dengan langkah-langkah preventif dansesuai penggunaan.
Apabila sudah terjadi kecurangan, seperti halnya tindak penyelewengan atau korupsi maka semuanya akan berdampak dan rugi.
BACA JUGA:Begal Warga Bermodus Ngaku Polisi Beraksi di Jalan Cintandui, 1 Motor Raib
"Kalau sudah kejadian, semuanya akan dirugikan. Bisa jadi, penyalurannya terkendala. Masyarakat tidak bisa menikmati dan pihak terkait akan tersandung kasus hukum. Jadi untuk itu berkaca dari tahun 2023 dijagalah pengelolaannya. Ikuti ketentuan yang ada, kalau mungkin belum paham atau belum jelas, bisa dikonsultasikan," tutupnya.
BACA JUGA:Kelompok Batik Besurek PMM 3 UM Bengkulu Melaksanakan Kontribusi Sosial di Desa Rindu Hati
Berikut jumlah pagu BOS kabupaten kota se Provinsi Bengkulu:
1. Provinsi Bengkulu Rp 140.557.780.
2. Bengkulu Selatan Rp 28.007.812.
3. Bengkulu Utara Rp 49.819.860.
4. Rejang Lebong Rp 42.804.700.
5. Kota Bengkulu Rp 64.386.100.
6. Kaur Rp 23.785.300.
7. Seluma Rp 30.450.000.
8. Mukomuko Rp 32.583.840.