Mutasi Ratusan ASN Pejabat Eselon III dan IV Rejang Lebong Tanpa SKP, Isu Jual Beli Jabatan Mencuat

Rabu 17-01-2024,11:02 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca dilakukannya mutasi besar-besaran sebanyak 139 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Januari 2024 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM menjadi sorotan lantaran desas-desus mutasi, rotasi dan demosi ASN tersebut dilakukan tanpa dasar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Hal tersebut menciptakan kecurigaan di tengah masyarakat, hingga muncul isu transaksi jual beli jabatan dengan nilai fantastis mencapai puluhan juta rupiah dalam mutasi rotasi ini. 

BACA JUGA:Siklon Tropis Anggrek, Bengkulu Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat 3 Hari Kedepan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST, memberikan penjelasan terkait mutasi ratusan ASN pejabat eselon III dan IV ini. 

"Sebenarnya penilain itu kan SKP, periodik dalam satu tahun dua kali, bulan Juli dan Desember. Memang yang menilai SKP itu atasan langsung seperti itu. Cuma dalam hal mutasi rotasi seperti ini kan, memang ada penilaian sendiri tim. Kalau itu ada, tapi (mutasi, red) tidak mengacu kesana," ungkap Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Laporan Netralitas Kepala Daerah di Bengkulu

Lebih lanjut Wahyu menegaskan untuk mutasi ratusan ASN yang dilakukan di awal tahun ini, memang berdasarkan dari hasil dari tim evaluasi kinerja atau dulu disebut Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang diketuai lansung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, bersama Asisten 3, Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi BKPSDM. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Caleg PPP di Seluma Soal Dugaan Pelecehan

“Kalau kita mau melaksanakan mutasi rotasi ini tadi, tentunya dirapatkan dan hasil rapatnya dituangkan di evaluasi kinerja," sambungnya.

Untuk mutasi rotasi Pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan tanpa mengacu SKP, Wahyu menyebutkan hal ini tak melanggar aturan. Pasalnya hal ini berbeda dengan mutasi Pejabat Eselon II yang harus ada rekomendasi KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Pemda Kolaborasi dan Sinergi Bersama OJK, Perluas Akses Keuangan UMKM di Seluma

"Jika seseorang menjabat jabatan Eselon III misalnya, memang hasil penilaian itu tidak maksimal, kalau Eselon II kan harus ada rekomendasi dari KASN, kalau Eselon III ke bawah tidak, cukup dari evaluasi tim kinerja," sebutnya.

BACA JUGA:FKPAR Gandeng WCC, Beri Pendampingan ke Korban Dugaan Pelecehan Oknum Caleg Seluma

Sementara itu, menjawab adanya isu transaksi jual beli jabatan dalam mutasi rotasi ini, Wahyu menampik adanya hal tersebut. 

“Kalau sendiri katakan tidak benar, dan saya katakan tidak ada (jual beli jabatan, red)," pungkasnya.

Kategori :