Akan tetapi setelah ditagih, R-S ingkar janji dan bahkan nomornya tak bisa dihubungi hingga saat ini.
BACA JUGA:Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata Muhammadiyah Bengkulu Gagas Badan Usaha, Ini Tujuannya
"Sudah ke sekian kalinya saya dijanjikan R-S. Saya merugi Rp35 juta. Padahal uang yang saya setor itu didapat dari meminjam. Saya mohon pak polisi agar mengusut tuntas kasus ini," kata Elya Oktami. (*)