Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kepada masyarakat tidak mampu menyasar kelompok masyarakat tidak mampu dan belum terdaftar sebagai pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara).
BACA JUGA:H-4 Jelang Pemilihan, KPU Seluma Mulai Salurkan Logistik Pemilu 2024
Syarat dilakukannya pemasangan listrik juga untuk lokasi rumahnya sudah tersedia jaringan listrik serta diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.
Hal penting yang juga harus diperhatikan, untuk rumah sasaran berstatus milik sendiri baik yang dibuktikan surat keterangan tanah maupun dengan sertifikat atau bukan rumah dikontrak/sewa. (*)