BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Ingatkan OPD Tak Gunakan Jasa Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam
Lebih jauh, M. Rizon menambahkan, nantinya, Alsintan yang sudah dilakukan pengadaan akan segera disalurkan kepada kelompok tani Bengkulu yang sudah terdafar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
"Yang pertama kita akan sebar sesuai proposional terhadap proposal yang masuk. Kita serahkan untuk kelompok tani yang sudah masuk di Simluhtan sesuai dengan bidang usaha" pungkasnya.
BACA JUGA:Soal Gaji Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Belum Dibayarkan, ini Penjelasan BPKD
Sementara itu, penerima bisa mengajukan proposal melalui Dinas Pertanian kabupaten kota atau langsung ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Selain itu, bisa melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Untuk persyaratan harus memiliki kelompok tani (Poktan) dan teregister, memiliki lahan dan lainnya. (*)