Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan, mendapatkan informasi dari H-S, anggota yang tak mau kehilangan jejak A-S mencoba memancing pelaku di area Kecamatan Ilir Talo.
Alhasil, tak butuh waktu lama, A-S dapat diamankan dan mengaku mendapatkan ganja dari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara
"Pelaku A-S dapat kita amankan juga di Kecamatan Ilir Talo, setelah kita lakukan pemancingan dari Pelaku pertama yang telah diamankan lebih dulu sekitar 2 jam," pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan diancam dengan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(*)