BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial G-Z (29) dan U-J (53), keduanya diamankan Anggota Satreskrim Polres Kaur dikediamannya di dua tempat yang berbeda pada Senin malam 4 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Junni Manurung SH MH menyampaikan, keduanya diamankan berdasarkan laporan masing masing kelurga korban, atas dugaan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim menjelaskan untuk kasus tersangka G-Z diduga telah menyetubuhi anak tirinya berinisial bunga yang saat ini masih berumur 10 tahun, berdasarkan pengakuan pelaku dan korban perilaku bejat itu telah berlangsung selama dua tahun yaitu dari Januari 2022 - Januari 2024.
"Ya, Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur, pada Senin malam lalu," kata Kasatreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Tino Galo, Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Anggaran Rp17 Miliar
Sedangkan untuk tersangka U-J diduga telah melakukan anak tirinya yang saat ini masih berumur 16 tahun, Kasatreskrim Menyebut dari pengakuan korban dan tersangka perilaku tidak senonoh itu telah terjadi berulang kali selama 5 tahun, yaitu sejak tahun 2019 hingga 2024 ini.
" Untuk Tersangka GZ menyetubuhi anak korban selama sekitar 2 tahun, sedangkan untuk tersangka U-J ini lebih lama lagi yaitu selama 5 tahun" kata AKP Junni Manurung SH MH.
Diketahui selama ini para korban dibawah tekanan dan ancaman para tersangka, karena jika menceritakan hal itu ke orang lain korban akan disakiti serta ancaman lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan tindak pidana seksual dengan ancaman sekitar 20 tahun penjara.
"Keduanya diduga melanggar UU RI tentang perlindungan anak dan tindak Pidana Seksual dengan ancaman 15 tahun ditambah 3 seper 4 karena korban dibawah penguasanya" jelasnya.
(*)