Bawaslu Kaur: Penyelenggara Pemilu Lalai Dalam Menjalankan Tugas Terancam Pidana

Jumat 09-02-2024,17:58 WIB
Reporter : Dedi Kaur
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai dari tingkat Kabupaten hingga ditingkat Desa, jika ditemukan petugas yang lalai dalam bertugas, maka terancam pidana.

Disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur Titi Firda, bahwa sesuai peraturan, penyelenggara pemilu yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tupoksinya bisa terancam pidana dan denda belasan juta rupiah.

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Titi menjelaskan, hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 505, dijelaskan bahwa anggota KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana 1 tahun kurungan penjara dan denda uang paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Informasi Bocor, Polres Kaur Hanya Amankan 3 Motor dan Ayam Aduan di Lokasi Judi

Selain itu pada saat pemungutan suara terdapat juga potensi permasalahan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara yang bertugas yaitu, surat suara yang tertukar atau kurang, pembukaan dan penghitungan surat suara tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, saksi menggunakan atribut paslon atau calon dan lain-lainnya.

"Pengawas TPS tidak mengawasi Pergeseran Surat Suara dari KPPS ke PPK juga masuk unsur Pidana, sama juga dengan KPPS yang tidak memberikan salinan hasil kepada Pengawas TPS dan saksi juga masuk pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda uang Rp12 juta,"  kata Titi Firda, Jumat 9 Februari 2024.

(*)

Kategori :