Jangan Lakukan Ini di TPS! Berikut 5 Larangan yang Harus Dihindari Saat Pemilu 2024

Selasa 13-02-2024,21:48 WIB
Reporter : Merita
Editor : Wizon Paidi

Hal ini bertujuan untuk merahasiakan pilihan yang dipilih oleh pemilih. Aturan ini tertulis dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 

Oleh karena itu, untuk pemilih sebaiknya menitipkan HP ke panitia sebelum masuk ke bilik suara.

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!

3. Dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain

Larangan saat Pemilu selanjutnya adalah mencoblos surat suara dengan benda lain.

Panitia tempat pemungutan suara sudah menyiapkan alat coblos di bilik suara masing-masing saat hari pemilihan.

Oleh karena itu, pemilih diharuskan menggunakan alat yang sudah tersedia, jika menggunakan alat coblos lain dan ketahuan dengan panitia, maka surat suara akan dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Setiap TPS

4. Mendokumentasikan Hak Pilih

Larangan yang harus dihindari saat pemilu adalah mendokumentasikan hak pilih. Hal ini dianggap melanggar perinsif Pemilu yang bersifat rahasia.

Untuk itu, pemilih diminta menjaga kerahasiaan hak pilih masing-masing.

Diketahui, larangan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, KPU Kota Bengkulu Distribusi Logistik Pemilu 2024

5. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta

Larangan yang harus dihindarai saat Pemilu terakhir adalah menolak mencelupkan jari ke tinta.

Mencelupkan jari ke tinta dianggap sebagai tanda atau bukti bahwa kamu sudah menggunakan hak pilih sebagai warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

Kategori :