KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selama 3 Hari
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Provinsi Bengkulu dalam Pemilu tahun 2024 digelar di salah satu hotel Kota Bengkulu pada Rabu, 6 Maret 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Provinsi BENGKULU dalam Pemilu tahun 2024 digelar di salah satu hotel Kota BENGKULU pada Rabu, 6 Maret 2024.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, dan dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten/Kota Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda, saksi partai politik, dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Bukti Kasus Tukar Guling Aset Masih Kurang, Kejari Kembali Geledah 3 Kantor Lingkungan Pemkab Seluma
"Rapat pleno rekapitulasi yang direncanakan 3 hari, pada hari pertama rapat pleno, agenda rapat, tata tertib rapat, mekanisme rapat, dan membacakan hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," kata Rusman.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan Sumbang Kenaikan Inflasi Bulan Februari di Kota Bengkulu
Pembacaan hasil rekapitulasi dimulai dari kabupaten Rejang Lebong, kabupaten Kaur, dan kabupaten Kepahiang, serta akan dilanjutkan di kabupaten lainnya. Apabila terdapat perselisihan hasil perhitungan suara dari rekapitulasi di kabupaten/kota, maka akan dilakukan perbaikan dan koreksi bersama.
"Namun, hingga saat ini tidak ada perselisihan hasil perhitungan suara dari partai politik," terangnya.
BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur Rohidin Mersyah di 10 Masjid se-Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya
Rusman Sudarsono juga menyampaikan harapannya bahwa rapat pleno ini akan berjalan lancar dan kondusif hingga tanggal 8 Maret mendatang.
Proses rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu di Provinsi Bengkulu merupakan tahap penting dalam menentukan hasil akhir pemilu.
BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Kaur Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Bintuhan
Hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota akan dikonsolidasikan dan diumumkan secara resmi.
"Rapat pleno juga memberikan kesempatan bagi partai politik dan pihak terkait untuk memperbaiki dan mengoreksi hasil perhitungan suara yang mungkin terjadi kesalahan," ujarnya.
BACA JUGA:Caleg DPRD Provinsi Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, Diduga Ubah Perolehan Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: