Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Rabu 14-02-2024,16:22 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

BACA JUGA:Nyoblos di Kota Bengkulu, Ini Pesan Komisioner KPU RI

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

BACA JUGA:Daftar Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Pemilu 2024, Ada Riheese Factory hingga Janji Jiwa, Cek Lainnya

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Berikan Hak Suara di TPS 08 Cempaka Permai, Pj Walikota Harap Pemilu Berjalan Tertib dan Aman

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Kategori :