KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
BACA JUGA:Nyoblos di Kota Bengkulu, Ini Pesan Komisioner KPU RI
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Berikan Hak Suara di TPS 08 Cempaka Permai, Pj Walikota Harap Pemilu Berjalan Tertib dan Aman
Tugas KPPS dalam Pemilihan
1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;