10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
BACA JUGA:Pakai Baju Warna Kuning, Ketua DPRD Mukomuko Nyoblos di TPS 02 Desa Pondok Batu
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
BACA JUGA:Sukseskan Jalannya Pemilu, Kejari Seluma Pantau Pencoblosan di Desa Talang Tinggi
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma dan Istri Nyoblos di TPS 03 Lubuk Sahung, Pesankan Ini
Pengertian KPPS
Setelah mengetahui pengertian PPK dan PPS, kini saatnya mengetahui pengertian dari KPPS untuk mengetahui perbedaan ketiganya. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.