Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Rabu 14-02-2024,16:22 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

6. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Bukan Hanya Golput, Kamu Perlu Kenali Istilah-istilah Lain dalam Pemilu 2024, Apa Saja?

Pengertian PPS

Setelah mengetahui pengertian PPK, maka selanjutnya kamu harus mengetahui pengertian PPS. PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. 

Panitia ini dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sehingga wilayah kerja PPS adalah di tingkat kelurahan.

Anggota dari PPS terdiri dari 3 orang dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota dengan ketentuan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Pantau Pencoblosan Serentak, Gubernur Rohidin Mersyah Pastikan Pemilu di Bengkulu Aman

Mengutip dari laman yang sama, tugas pps dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut. 

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

BACA JUGA:Bupati Seluma Didampingi Istri, Salurkan Hak Suara di TPS 04 Kelurahan Lubuk Lintang

Kategori :