5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
BACA JUGA:Usai Nyoblos, Bupati Kepahiang dan Forkopimda Monitoring Sejumlah TPS di 8 Kecamatan
Tugas PPS dalam Pemilihan
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Membentuk KPPS;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumumkan daftar pemilih;
BACA JUGA:Unik! TPS 04 Kelurahan Pondok Besi Tampil Beda, Padukan Tema Valentine dan Budaya Bengkulu
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;