Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Rabu 14-02-2024,16:22 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Bupati Kepahiang dan Forkopimda Monitoring Sejumlah TPS di 8 Kecamatan

Tugas PPS dalam Pemilihan

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Membentuk KPPS;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Mengumumkan daftar pemilih;

BACA JUGA:Unik! TPS 04 Kelurahan Pondok Besi Tampil Beda, Padukan Tema Valentine dan Budaya Bengkulu

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;

9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Kategori :