BENGKULU, BETVNEWS - Oknum mantri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat yakni S-G, diamankan oleh polisi sektor Putri Hijau. Pasalnya, S-G diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pasiennya sendiri.
BACA JUGA:Bedah Buku Bengkulu Hebat Karya Gubernur Rohidin Mersyah Segera Digelar
Ipda Ahmad Nizar Kapolsek Putri Hijau mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu 17 Februari 2024 yang lalu.
Saat itu korban diantar oleh kakaknya berobat ke rumah terduga pelaku, karena mengalami gatal-gatal di bagian wajah dan kaki serta bisul di bagian dahi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Benteng Tahan Tersangka Kasus Retribusi TKA, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Lalu sang oknum mantri memberikan obat kepada korban dan menjelaskan bahwa obat tersebut harus dihabiskan dalam waktu lima hari.
Namun keesokan harinya, terduga pelaku datang ke rumah korban.
BACA JUGA:Real Count KPU Pilpres Sementara: 73,58 Persen Data Masuk, Prabowo-Gibran Masih Unggul
Ketika terduga pelaku datang, korban sedang duduk di sofa. Saat itulah terduga pelaku diduga melakukan hal yang tidak pantas.
Modusnya pelaku mengatakan akan memeriksa korban, namun tidak menggunakan alat dan justru melecehkan korban.
BACA JUGA:Jaminan SK, PPPK Kepahiang Bisa Cairkan Pinjaman di Bank Bengkulu hingga Rp110 Juta
"Berdasarkan laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Kapolsek.