BETVNEWS,- Setelah sebelumnya terdakwa Iksanul Arif mengembalikan kerugian negara Rp. 500 juta. Kini giliran Juliantoni Firdaus selaku Mantan Bendahara Keuangan DPPKA Kota Bengkulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 200 juta pada kamis siang (24/1) di Kejari Bengkulu.
Uang tersebut dikembalikan langsung oleh keluarga Juliantoni Firdaus pada pukul 15.00 WIB yang telah diterima oleh pihak Kejari Bengkulu. Kemudian langsung dihitung dan diserahkan langsung kepada pihak bank melalui pick up service.
"Pengembalian kerugian negara ini salah satu bentuk etikat baik dari terdakwa dan tentunya akan menjadi bahan pertimbamgan kita untuk menuntut terdakwa dipersidangan nantinya." tegas Kajari Bengkul, Emilwan Ridwan.
Sementara itu total kerugian negara sebesar Rp. 1,1 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana beban kerja, hanya tinggal menyisahkan uang Rp. 400 juta yang harus dikembalikan oleh para terdakwa.
(arisblack)