Dengan surat peringatan tersebut, diharapkan Kades dapat berubah serta tidak membuat kegaduhan. Termasuk melakukan pengancaman pada sejumlah tokoh, perangkat desa, maupun masyarakat.
Diketahui sebelumnya Kades Dusun Baru diberikan SP I / Teguran I karena isu perselingkuhan yang melibatkan sang Kades.
BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, PT Pelindo Resmikan TK Barunawati Bengkulu
Namun SP I yang dilayangkan tak membuat kades tersebut jera, justru timbul konflik yang tak kunjung mereda.
Hingga akhirnya SP II dilayangkan setelah Kades berbuat semena-mena dengan memberi SP II terhadap perangkat dan kadus serta guru ngaji, gahrim, dan KPM
Saat ini, pihak Kecamatan Ilir Talo terus memantau perkembangan kades tersebut.
"Untuk perkembangan sejauh ini masih kita pantau sembari menunggu petunjuk dari pimpinan. Bukan tidak mungkin SP III akan dilayangkan jika ada tidak ada perubahan," tegas Camat Ilir Talo.
BACA JUGA:DBD di Seluma Capai 106 Kasus, Terbanyak di Desa Kembang Mumpo
Sementara itu, Kadus I Desa Dusun Baru, Rinda Arman, mengaku mendapatkan SP dari Kades dengan alasan yang cenderung dilebih-lebihkan.
Pada SP yang dilayangkan Kades, dinyatakan bahwa dirinya melanggar disiplin dengan tidak hadir selama 4 hari.
Padahal hari Kamis dan Jumat dirinya ada kegiatan serta telah meminta izin dan disepakati, kemudian Sabtu dan Minggu memang kantor desa tidak beroperasional.
"Begitu juga SP I dengan alasan serupa, hari liburpun tetap dihitung oleh Kades," ujar Kadus I. (*)