BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah pada 2018-2019, atas nama E-E yang merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans, menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda
Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
JPU mendakwa terdakwa dengan primer Pasal 2 Ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah, JPU Dakwa Ketua Koni Kepahiang
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, modus yang dilakukan terdakwa diduga menerima pembayaran retribusi untuk perpanjangan masa kerja TKA dari salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan kemudian ditransfer ke rekening resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah yang ia kelola dan langsung dicairkan di bank.
BACA JUGA:Terlibat Korupsi BTT, Warga Desa Kemang Manis Gelar Hearing Tuntut Pemberhentian Kades
Namun alih-alih disetor ke Kas Daerah (Kasda) seperti yang seharusnya, justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Siap Disidangkan, 12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
"Dia mengutil dana retribusi dari PT KRU dan dia tidak masukkan ke kas negara justru masuk ke kantong dia sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi nya," Pohan.
Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi.
(ANGGA)