BENGKULU, BETVNEWS - Guna memudahkan akses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Bengkulu. Tahun ini, atau tepatnya mulai Senin, 18 Maret 2024 mendatang pembayaran PBB biasa melalui Kantor Camat terdekat, setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 8.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Drs. Eddyson, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Butuh Armada Pengangkut Sampah dan Pemangkas Pohon
"Yang ingin membayar PBB tidak harus ke Bapenda jika dirasa jaraknya terlalu jauh, apalagi saat ini sedang bulan puasa. di hari senin bagi masyarakat bisa datang ke Kantor Camat terdekat," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu kepada BETVNEWS.
Tambah Eddyson, tahun ini Bapenda menargetkan pendapatan daerah khusus PBB sebesar Rp48 miliar dan hal tersebut didapat khusus dari PBB ditambah piutang PBB.
“Tahun ini target kita untuk PBB ditambah piutang total Rp48 miliar, kalau relalisasi di tahun kemaren berhasil mencapai 70 persen dari target," tambahnya.
BACA JUGA:Dinsos Hadirkan Podcast ‘Selalu Bersama Warga’, Bahas Isu dan Masalah Sosial di Kota Bengkulu
Lanjut Edyson, saat ini bagii wajib pajak yang membandel maka akan dikenakan sanksi sesuai perda yang telah dibuat pemkot.
"Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak dan telah mendapat tiga kali peringatan, maka kami akan menyegel objek pajak dan bisa dicabut izinnya," pungkas Edyson.
(Robi)