
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus membuka posko untuk sosialisasi terkait SE THR ini kepada perusahaan-perusahaan dan karyawan. Baik itu besaran THR, mekanisme pembayaran maupun hal lainnya. Sosialisasi itu akan dibuka sampai H-7 lebaran.
"H-7 karyawan dan perusahaan masih boleh konsultasi. Setelah H-7 baru pendampingan," jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Sinkronisasi Bersama Pusat
Syarif menegaskan, jika ada laporan karyawan tidak mendapatkan THR, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya. Tentunya dengan melakukan pendampingan, agar pengusaha di Bengkulu wajib membayarkan THR.
"Jika tidak dipenuhi, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tegas Syarif.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Dua Pemuda Nekat Curi Kotak Amal Masjid Al-Amin Kota Bengkulu
Syarif berharap, pengusaha di Bengkulu dapat segera merealisasikan pembayaran THR. Agar tercipta harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.
"Harmonisasi ini ultimately akan meningkatkan produktivitas kerja," pungkasnya. (*)