BENGKULU, BETVNEWS - Wanita berambut pirang berinisial L-A (33) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan ini diringkus Unit Opsnal Macan Cempaka Polresta Bengkulu pasa Minggu 17 Maret 2024.
BACA JUGA: Cari Mobil untuk Mudik? Berikut 5 Rekomendasi Mobil Murah dengan Harga Rp100 Jutaan
Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP iPhone 13 Pro Max milik Fartilawati warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu pada Sabtu 9 Maret 2024 yang lalu.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dilayangkan korban ke Polsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Dua Pemuda Nekat Curi Kotak Amal Masjid Al-Amin Kota Bengkulu
Dalam laporannya, korban mengaku HP miliknya hilang saat sedang dicas di atas meja TV rumah.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tim Opsnal Macan Cempaka langsung berkoordinasi dengan Polres Muara Enim dan langsung bergerak menuju hotel tempat pelaku bersembunyi.
BACA JUGA:Begini 5 Cara Merawat Kulit Kering, Salah Satunya dengan Rutin Melakukan Eksfoliasi
"Kita langsung berkordinasi dengan satreskrim polres muara enim, kemudian langsung meringkus pelaku yang saat itu berada di hotel," kata Kompol Kadek Suwantoro.
Ditambahkan Kadek, pelaku merupakan tunga rungu atau tidak dapat berbicara.
Dan HP hasil curian dijual ke Kabupaten Sleman Yograkarta seharga Rp2 juta.
Namun pengiriman telepon genggam melalui jasa kirim paket cepat tersebut, berhasil digagalkan sehingga barang bukti berhasil diamankan polisi.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana Pencurian Saat Ramadan, Polres Seluma Lakukan Patroli Rutin
"Pelaku ini merupakan penderita tunga rungu, dan telepon genggam pun sudah dijual pelaku ke Yogyakarta seharga Rp2 juta, namun pengiriman barang berhasil kita amankan sehingga barang bukti berhasil dibawah oleh anggota kita," tutupnya.