Kemenag Rejang Lebong Gandeng Baznas untuk Pengelolaan Zakat Fitrah ASN

Minggu 24-03-2024,17:48 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong akan mengandeng Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas untuk pengeloaan zakat fitrah Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Kemenag Rejang Lebong.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Ibnu Sabil di Rejang Lebong

“Kami Insya Allah menunggu surat dari Baznas Kabupaten, tahun ini Pegawai Negeri diimbau untuk berzakat melalui Baznas," kata Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.AG, M.H, Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Berangkatkan Armada Air Bersih ke Daerah Bencana Pesisir Selatan Sumbar

Setelah zakat dikumpulkan, Lukman mengatakan untuk penyaluran dan pengelolaan zakat fitrah dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK dan tenaga honorer, nantinya akan dilakukan Baznas.

“Untuk pelaksanaannya nanti, kita juga akan membuat surat imbauan agar Pegawai kita untuk mengumpulkan zakat fitrah itu, melalui kami disini dan nanti baru diserahkan ke Baznas,” sambungnya.

BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Berangkatkan Armada Air Bersih ke Daerah Bencana Pesisir Selatan Sumbar

Dia pun mengatakan, untuk ASN yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Rejang Lebong termasuk di Madrasah dan Kantor Urusan Agama atau KUA.

Totalnya kurang lebih 300 orang, dan digunakannya Baznas untuk penyaluran Zakat Fitrah ini, dikarenakan Baznas merupakan lembaga resmi yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

BACA JUGA:Bejatnya Perbuatan Seorang Kakak di Rejang Lebong, Tega Cabuli Adik Kandung

Sementara itu, untuk besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah ini di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan pada 20 Maret 2024 lalu, yang mana untuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok (beras) harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh yang bersangkutan/orang yang akan mengeluarkan.

Untuk nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada hari raya Idul Fitri, dengan kadar timbangan yaitu 2,5 kg atau dengan takaran 10 canting penuh beras, yang kadarnya setara dengan 2,5 kg.

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebesar :

-Rp45.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya.

Rp40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang setiap harinya.

Kategori :