BETVNEWS,- Tim opsnal Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu senin (5/3) malam berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial M-H warga Pagar Dewa dan Y-A warga Muhajirin, Kota Bengkulu.
Kedua orang pelaku ini terpaksa diamankan lantaran terlibat kasus penjualan kendaraan motor hasil curian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Dari keterangan Y-A bahwa dirinya mendapatkan motor tersebut dari S-A (pelaku lainnya, red) yang meminta dirinya untuk menjual motor tersebut.
"Dapat motor tersebut dari S-A, saya diminta jualkan motor yang katanya motor tersebut punyo adiknya yang buronan leasing dan dijanjikan dapat uang Rp. 200 ribu pak." terang Y-A
Sementara itu, M-H yang turut diamankan di simpang SLB lantaran sebagai penadah yang rencananya akan membeli motor tersebut seharga Rp. 3 juta.
"Baru ndak ngetes motor tuh pak belum sempat diserahkan duitnyo, Polisi lah datang duluan." Terangnya.
Untuk diketahui M-H yang merupakan penadah ini merupakan residivis kasus curanmor tahun 2014 dan telah menjalani kurungan selama 1 tahun di Rutan Malabero.
(Aris Black)