Ijazah atau Pengalaman? Menakar Kualifikasi Ahli dalam KUHAP Baru
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Bengkulu, Dr. Ir. M. Rochman, S.T., S.H., M.H.,--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai definisi dan kualifikasi “ahli” dalam proses peradilan pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 51.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu, dan/atau memiliki pengalaman serta keterampilan khusus yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Rumusan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan pidana.
Ketentuan tersebut memiliki implikasi penting, khususnya bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menghadirkan saksi ahli di persidangan. APH dituntut untuk lebih selektif dan cermat dalam memastikan bahwa ahli yang dihadirkan benar-benar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP yang baru, serta relevan dengan ketentuan mengenai keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 235.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Secara normatif, KUHAP memberikan dua jalur pembuktian untuk menunjukkan bahwa seseorang layak disebut sebagai ahli. Rumusan pasal menggunakan frasa “dan/atau”, yang berarti bahwa keahlian dapat dibuktikan melalui jalur akademik, jalur pengalaman profesional, atau kombinasi keduanya.
Pada jalur akademik, seseorang dapat dinyatakan memiliki keahlian apabila dapat menunjukkan bukti formal seperti ijazah akademik, sertifikat keahlian, maupun pendidikan khusus yang relevan. Dalam konteks hukum pidana, hal ini dapat berupa pendidikan hukum dengan fokus pada hukum pidana, sertifikasi keahlian di bidang hukum pidana, maupun pendidikan profesi lain yang berkaitan langsung dengan perkara pidana.
BACA JUGA:PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Andalkan Lobi Pusat, Bengkulu Selatan Tambah Armada Traktor Raksasa Tanpa Kuras APBD
Namun demikian, keahlian tidak selalu harus dibuktikan melalui pendidikan formal semata. KUHAP juga membuka ruang bagi pembuktian melalui pengalaman profesional. Artinya, seseorang yang memiliki pengalaman praktik hukum pidana, pengalaman penelitian, publikasi ilmiah, atau keterlibatan langsung sebagai praktisi maupun akademisi dalam perkara pidana juga dapat dipertimbangkan sebagai ahli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

