Mutasi 139 ASN Rejang Lebong Dievaluasi BKN, Minta Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula

Selasa 26-03-2024,14:15 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

Pasalnya, 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS.

Dimana menyatakan untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran, BPBD Provinsi Bengkulu Siagakan Posko di Titik Rawan Bencana

Selain itu, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki. 

Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 hari ini, maka kepada 55 orang pejabat tersebut akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.

"Kami konfirmasi langsung dengan mereka, Insya Allah hari ini ada beritanya bagaimana tindak lanjutnya. Harapan kami tidak ada pemblokiran dan itu semua sesuai dengan prosedural yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Kadis Kominfotik Imbau Masyarakat Tidak Percaya Akun Facebook Palsu Gubernur Rohidin Mersyah

Tak hanya itu, akibat carut-marut mutasi 139 PNS di bulan Januari lalu, pertanyaan besar awak media Rejang Lebong dan BKN ternyata sama, yakni terkait dokumen SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang belum ada, namun telah dilakukan mutasi. 

Melalui surat yang dilayangkan per tanggal 16 Februari 2024 lalu, BKN juga meminta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar menyiapkan dokumen SKP 2 tahun terakhir dan dokumen peta jabatan yang terbaru. 

Terkait SKP tersebut, BKN memberi tenggat waktu sampai tanggal 26 Maret 2024 ini, agar disampaikan ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, juga kepada Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV. (*)

Kategori :