BENGKULU, BETVNEWS - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 139 Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.13.1 Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 lalu ternyata dievaluasi Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Berdasarkan surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Rejang Lebong Berikan Penguatan Kelembagaan bagi Panwaslu Kecamatan
BKN meminta untuk pejabat yang mengalami demosi sebanyak 48 ASN, agar dikembalikan ke jabatan semula/kedalam jabatan setara paling lambat 26 Maret 2024. Jika tidak, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Adapun 48 ASN tersebut terdiri dari 4 orang demosi Eselon III.a, kemudian demosi Eselon III.b sebanyak 14 orang, dan demosi Eselon IV sebanyak 30 orang, serta ditambah 3 ASN non job.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Targetkan Masuk 10 Besar di PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024
Namun kenyataannya, sampai dengan batas akhir tanggal 26 Maret 2024 di hari Selasa ini, 51 PNS yang diperintahkan untuk dikembalikan ke jabatan semula tersebut tak digubris oleh Bupati Rejang Syamsul Effendi. Bupati sendiri mengaku belum tahu soal surat dari BKN tersebut.
"Kalau yang itu (Surat BKN, red) belum ada, kebetulan saya juga baru balik umroh, mungkin tanya silahkan ke pak Sekda," ujar Bupati Syamsul Effendi.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Harus Bangga dengan Kehadiran Bank Bengkulu
Saat tim liputan BETVNEWS mencoba mencari Sekda Yusran Fauzi untuk mengkonfirmasi hal ini, Sekda sedang tak berada di ruang kerjanya.
Namun saat hal ini ditanyakan ke Wahyu Desetiawan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dirinya menyatakan bahwa surat tersebut sudah diterimanya.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Pastikan Penyaluran BBM Jelang Lebaran Aman
"Surat tersebut sudah masuk ke kami, dan sudah kita konfirmasi ulang. Kemarin memang ada Kabid Mutasi, saya tugaskan lansung ke Jakarta untuk mengklarifikasi. Jadi ada perbedaan persepsi tentang mutasi antara BKN dan Kemenpan, mereka mengacunya ke PP 11 (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, red) dan kita juga mengacunya ke PP 11. Artinya ada beberapa pejabat yang menurut keterangan BKN itu tidak sesuai, tapi menurut kami itu sesuai," kata Plt BKPPSDM, Wahyu Destiawan.
BACA JUGA:61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
Tak hanya soal demosi PNS dan PNS non job, dari Surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024 itu, BKN juga mengevaluasi tentang mutasi lainnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten saat melantik 139 PNS lalu.