BENGKULU, BETVNEWS - Oknum pejabat Seluma R-S, mangkir dari pemanggilan Satreskrim Polres Seluma terkait dugaan kasus penipuan.
Pemanggilan R-S untuk dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan korbannya bekerja di Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Sebut Tidak Ada Bukti Kuat
AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, surat undangan pemanggilan terhdap terlapor telah dilayangkan, namun hingga saat ini terlapor belum juga memenuhi panggilan.
"Sudah kita layangkan surat pemanggilan minggu lalu, sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan," sampainya, Selasa 26 Maret 2024.
Lanjutnya, pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari warga Desa Nanti Agung E-O yang merasa ditipu oleh R-S.
Dimana ia E-O telah menyetorkan uang sebesar Rp35 juta dari Total Rp70 juta sebagai uang muka, agar diterima masuk kerja di Bank Bengkulu.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda
Maka dari itu, pihak Polres Seluma akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Karean tidak koperatif, kita akan layangkan surat pemanggilan kembali," ujarnya.
Diungkapkannya, R-S juga telah melakukan pengembalian atas uang yang telah dilakukan penipuan terhadap korbannya.
BACA JUGA:Modus Kehabisan Bensin, Dua Remaja di Bengkulu Utara Jadi Korban Begal
Kendati begitu, penanganan kasus penipuan tersebut masih tetap berlanjut karena telah masuk dalam laporan Polres Seluma.
"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap R-S. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," sambungnya.