BETVNEWS, - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada. "Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3). Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. "Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU," ujarnya. Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Menurutnya, ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya. Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum. "Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya. Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa. Transparansi tersebut menurutnya, dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat. "Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," terangnya. (Rel)
Cegah Penyimpangan, Kemendes PDTT Bentuk Satgas Dana Desa
Rabu 06-03-2019,14:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:44 WIB
Wujud Kepedulian TNI, Korem 041/Gamas Bengkulu Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Ramadan
Jumat 13-03-2026,12:54 WIB
Ijazah atau Pengalaman? Menakar Kualifikasi Ahli dalam KUHAP Baru
Jumat 13-03-2026,12:59 WIB
Kabar Gembira! 4.367 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Pasti Dapat THR, Anggaran Rp2 Miliar Disiapkan
Jumat 13-03-2026,13:10 WIB
Gantikan Fikri Thobari, Kemendagri Instruksikan Wabup Hendri Jadi Plt Bupati Rejang Lebong
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan 3.018 Botol Miras dan Narkotika Hasil Ops Pekat Nala I 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,11:09 WIB
Lapak Dagangan Jadi Pemicu, Keributan Antar PKL di Bengkulu Berujung Aksi Kekerasan
Jumat 13-03-2026,18:25 WIB
Tersangka ke-9, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT Hensan Terkait Korupsi PLTA Musi
Jumat 13-03-2026,16:44 WIB
Wujud Kepedulian TNI, Korem 041/Gamas Bengkulu Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Ramadan
Jumat 13-03-2026,16:39 WIB
Kurang dari 24 Jam, Macan Ratu Ringkus 2 Pelaku Penusukan di Nusa Indah
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB