BENGKULU, BETVNEWS - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengguliran dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, divonis oleh hakim dengan hukuman berbeda.
Sekedar mengingatkan, bahwa kasus ini menyeret Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Z-P, Ketua Koperasi Sanif Mandiri A-M, Ketua Koperasi Skip Mandiri, R-H, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri, J-U.
BACA JUGA:Sidang Perdana 4 Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu, Satu Orang Ajukan Eksepsi
Ketua Majelis Hakim Bengkulu Fauzi Isra meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi pada sidang yang digelar Rabu 27 Maret 2024.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake
Z-P divonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsidair 6 bulan, serta dibebankan uang kerugian negara sebesar Rp779 juta apabila tidak dibayarkan maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa.
"Dan apabila terdakwa memiliki cukup harta benda untuk menutukerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan," sampai Fauzi Isra dalam persidangan.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Korupsi Samisake Ditahan Kejari Bengkulu
Kemudian terdakwa R-H dan A-M divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta tidak dibebankan kerugian negara karena telah dilunasi oleh terdakwa masing-masing.
Serta terdakwa J-U divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, dan dibebankan kerugian negara sebesar Rp173 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara.
Putusan oleh Majelis Hakim tersebut, turun dari tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Z-P dituntut 3 tahun 6 bulan, R-H dan A-M 1 tahun 3 bulan, serta J-U 2 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Helmi Berlanjut, Samisake Kembali Digulirkan
Menanggapi atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Namun di persidangan, terdakwa Rustam Hamzah melalui kuasa hukumnya, Ranggi Setiyadi yang juga kuasa hukum dari J-U dan A-M menyatakan menerima atas putusan hakim.